Kamis, 05 Juni 2025

Informasi Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) SMK Negeri 1 Waingapu Tahun Pelajaran 2025/2026

| Kamis, 05 Juni 2025

 

PENGUMUMAN

SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)

TAHUN PELAJARAN 2025/2026


  • Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru : 

Gelombang 1 (Online) :  Tanggal 19 - 21 JUNI 2025 (Sistem Langsung Tertutup Otomatis Ketika Kuota Penuh)

Gelombang 2 (Offline) : Tanggal 26 & 28 JUNI 2025 (Dibuka Jika Kuota Dari Gel.1 Masih Tersedia)

  • Pendaftaran Dilaksanakan Secara ONLINE Menggunakan Link Dibawah Ini 👇

(Link Akan Dibuka Tanggal 19 Juni 2025 Jam 08.00 Wita)

NO

Program Keahlian

1.

Akuntansi Dan Keuangan Lembaga

2.

Pemasaran

3.

Manajemen Perkantoran Dan Layanan Bisnis

4.

Usaha Layanan Pariwisata

5.

Perhotelan (Program Keahlian Baru)

  • Syarat Pendaftaran : 

  1. Memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP/SMPLB/SMP Inklusif atau bentuk lain yang sederajat atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah, khusus untuk lulusan SMP / SMPLB / SMP Inklusif sederajat Tahun Pelajaran 2024/2025

  2. Berusia maksimum 21 (dua puluh satu) Tahun pada tanggal 1 Juli 2025

  3. Fotokopi Ijazah SMP/MTs/Paket B atau surat keterangan lain yang setara dengan membawa / menunjukkan aslinya

  4. Fotokopi Kartu Keluarga dengan membawa / menunjukkan aslinya

  5. Fotokopi Akte Kelahiran dengan membawa / menunjukkan aslinya

  • Prosedur Pendaftaran Peserta Didik Baru SMK Negeri 1 Waingapu : 

  1. Calon Siswa Baru Melakukan Pendaftaran Melalui Link  Diatas 👆

  2. Calon Siswa Baru Memilih Program Keahlian Yang Sesuai Dengan Minat Masing-Masing.

  3. Calon Siswa Baru Mengisi Formulir Online Sesuai Dengan Dokumen Pada SKL/Ijazah Dan Akta Kelahiran Dan Benar.

  4. Setelah Selesai Mendaftarkan Diri Secara Online, Calon Siswa Baru WAJIB Melaksanakan Proses LAPOR DIRI Dan MENCETAK BUKTI PENDAFTARAN Dengan Cara Mendatangi Loket Pencetakan Yang Berlokasi Di SMK Negeri 1 Waingapu Pada Tanggal 19 -21 Juni 2025 Pukul 10.00 - 14.00 WITA Dengan Membawa FC Akte Kelahiran (1 Lbr), FC Kartu Keluarga (1 Lbr), FC SKHU/Ijazah Yang Dilegalisir (1 Lbr) Dan Surat Keterangan Domisili Dari Kelurahan (Bagi Calon Peserta Didik Yang Berasal Dari Luar Kabupaten Sumba Timur).

  5. Calon Siswa Baru Yang Sudah Mendaftarkan Diri Secara Online Dan Tidak Melakukan Melaksanakan Proses LAPOR DIRI Dan MENCETAK BUKTI PENDAFTARAN Sesuai Dengan Tanggal Yang Telah Ditentukan Pada Point Nomor 4 Dianggap MENGUNDURKAN DIRI.

  6. Hal-Hal Lain Terkait Pendaftaran Ulang Akan Diinformasikan Pada Saat Melakukan Pencetakan Bukti Pendaftaran.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berikan Komentar Anda.